Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Selesaikan Masalah Penganiayaan Secara Restorative Justice

Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Selesaikan Masalah Penganiayaan Secara Restorative Justice
Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU saat melalukan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana penganiayaan di Pondok Restorative Justice Polsek Miotim, Sabtu (29/4/2023). (Foto: Tribratanewsttu.com)

Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalukan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana penganiayaan secara Restorative Justice, Sabtu (29/4/2023). 

Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilaksanakan mulai pukul 12.00 wita tersebut bertempat di pondok Restorative Justice di Makopolsek Miomaffo Miomaffo Timur. Kedua belah pihak antara korban dan terlapor telah berdamai secara kekeluargaan dan menarik kembali laporan. Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan terlampir.

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Miomafo Timur telah melaksanakan penyelesaian kasus secara Restorative Justice antara korban atas nama Margareta Ite dan terlapor atas nama Rosina Ite  dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi / Pengaduan dengan Nomor : *LP / B / 14 / III/ 2023/ SPKT / SEK MIOTIM /  POLRES TTU,  tanggal  28 Maret 2023.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat