Kapolres TTU Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Polri Super Apps

Kapolres TTU Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Polri Super Apps
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H (Kiri) saat mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Polri Super Apps kepada masyarakat Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Jumat (11/2/2023). (Foto: Humas Polres TTU)

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H mensosialisasikan terkait penggunaan Aplikasi Polri Super Apps kepada masyarakat Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Jumat (11/2/2023).

Aplikasi tersebut bertujuan menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian. Polri Super Apps ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi. Hal itu menjadi bagian dalam 16 Program Prioritas Presisi.

"Terkait dengan banyak sekali informasi misalkan terkait dengan pelayanan SIM, nanti SIM itu bisa dilaksanakan secara on line. Kapau Bapak Ibu sudah mendownload maka akan muncul aplikasi itu yang sudah tergabung jadi satu namanya Aplikasi Super Apresisi," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson di sela-sela kegiatan Ngechat. 

Lebih lanjut Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson menjelaskan, terdapat 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat pada aplikasi tersebut, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang hingga informasi mengenai Pos Polisi. 

"Jadi tolong dicek nanti baru didownload. Di situ juga ada informasi mengenai STNK. Nanti STNK itu bapak ibu akan tahu, bahwa STNK ini akan bayar pajak sekian dan mungkin juga terkait masalah tilang. Tilang nanti ke depan itu menggunakan ETLE. Menggunakan kamera," ujarnya.

"Nanti pak Polisi tidak seperti dulu, pak Polisi pagi-pagi sudah nyekapin kita. Nanti ke depannya kita menggunakan kamera. Kalau ada yang melanggar dan terekam kamera maka suratnya akan dikirim. Surat cinta namanya. Surat cinta tilang. Bapak ibu harus bayar karena pelanggaran. Kalau tidak mau ditilang maka jangan melanggar," tambah Kapolres TTU disambut riang tertawa lepas masyarakat yang hadir. 

Dikatakan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, masih banyak lagi aplikasi-aplikasi yang ada di dalam super Apps. "Mohon dibuka dan didownload. Nanti dengan berjalannya waktu ke depan semua akses itu menggunakan HP. Jadi Bapak ibu tidak susah-susah berjalan ke sana ke mari," tutupnya. 

Untuk diketahui, Polri meluncurkan aplikasi Polri Super Apps pada tahun 2022 agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan berbagai layanan kepolisian. Untuk mengunggah aplikasi Polri Super Apps, masyarakat pengguna android dapat mendownload di android play store dan di App Store bagi pengguna handphone jenis Iphone, atau download melalui tautan di bawah ini :

https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi

POLRI Super App di App Store (apple.com)

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat