Sinergitas TNI - Polri Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi dari NKRI ke RDTL

Sinergitas TNI - Polri Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi dari NKRI ke RDTL

Tribratanewsttu.com – Personil Pospol Napan, Satgas Pamtas Yonif 321/BS, Satgas Pamtas Brimob RI-RDTL, melakukan aksi penggagalan penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis bensin dan solar bertempat di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (13/3/2020).

Ipda Heru Pandoko selaku Kapospol Napan menjelaskan aksi penggagalan tersebut dilakukan setelah Danton TNI Letda Inf Zulkifli mendapatkan informasi dari Wadanpos UPF Timor Leste, bahwa telah menangkap tiga orang Warga Negara Timor Leste yang akan membeli BBM di Kefamenanu dan rencananya akan diselundupkan ke Timor Leste melalui jalan tikus disekitar Gunung Putih/Naijamuti belakang kantor Camat Bikomi Utara.

sekitar pukul 21.49 Wita Letda Inf Zulkifli berkoordinasi dengan saya setelah mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyelundupan BBM dari Wadanpos UPF Timor Leste,” ujarnya.

“dan pada pukul 22.05 personil Pospol Napan dibantu oleh TNI, langsung menyisir sekitar wilayah Gunung Putih/Naijamuti dan mendapati BBM ditempat tersebut,” tambahnya.

Dari aksi tersebut tim gabungan pengamanan perbatasan  RI-RDTL berhasil mengamankan 180 Liter BBM jenis Premium dan 395 Liter Solar diantaranya premium 12 jeriken ukuran 5 liter, 2 jeriken ukuran 35 liter,2 jeriken ukuran 25 liter serta solar 32 jeriken ukuran 5 liter, dan 1 jeriken ukuran 35 liter dan turut diamankan seseorang berinisial AA (15) sedangkan enam rekannya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Berdasarkan pengakuan dari AA, BBM yang telah diamankan adalah milik VE (50) yang beralamat di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

“AA mengaku, bahwa dia bersama enam rekannya dibayar sebesar Rp. 25.000 sekali angkut dengan cara dipikul menuju Distrik Oecusi Timor Leste”,jelas Ipda Heru.

Menurut Ipda Heru penyelundupan di garis perbatasan RI-RDTL khususnya Desa Napan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dijadikan sebagai salah satu mata pencaharian yang dapat meningkatkan perekonomian serta kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakat terkait dampak hukum yang timbul dari aksi penyelundupan tersebut.