AKBP Rishian Krisna : "penyelenggaraan Pemilu harus berpedoman"

AKBP Rishian Krisna :
Tribratanewsttu.com- ,menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 diProvinsi NTT,AKBP Rishian Krisna Budiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H selaku Kapolres TTU berkesempatan sebagai Narasumber diacara yang diselenggarakan oleh Panwaslu tingkat Kabupaten. Pelaksanaan Bimtek Panwascam Sekabupaten TTU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 Tingkat Kabupaten TTU yang diselenggarakan pada hari Senin(5/12/17) pukul 10.30 wita bertempat Hotel Ariesta, yang dihadiri oleh Kapolres TTU, Ketua Panwaslu Kab. TTU dan anggota Komisioner, anggota Panwascam dari 24 kecamatan. Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan kepada  anggota Komisioner, anggota Panwascam bahwa " penyelenggaraan Pemilu harus berpedoman pada peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sehingga dapat terselenggara secara demokratis sesuai asas - asas Pemiluh". "Dalam penyelanggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran, baik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasl Pemilu, Sengketa Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan Hasil Pemilu. Oleh karana ltu setiap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemilu dengan tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksl terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya, sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif" kutip beliau Ketuan Panwaslu juga memberikan sambutan bahwa "Pemilihan dapat berjalan dengan baik sangat tergantung dari peran kita semua terutama peran penyelenggara teknis ditingkat bawah sebagai ujung tombak yaitu PPK, PPS, KPPS dan peran pengawas yaitu panwascam, PPL serta pengawas TPS". "Sebagai pengawas pemilu saya ingatkan saudara-saudara untuk melakukan pengawasan terhadap Ketaatan penyelenggara pemilu,Ketaatan peserta pemilu dalam hal ini partai politik atau masyarakat, tidak Memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri dan orang lain serta Sengaja membiarkan orang lain kehilangan hak pilih, Kepatuhan pemerintah berupa ketidak berpihakan terhadap pasangan calon, tim kampanye atau kecenderungan memobilisasi dukungan kepada kandidat tertentu, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung Paslon tertentu atau Melakukan intervensi terhadap pilihan orang lain dan tugas, wewenang serta kewajiban lain" tambah Ketua panwaslu.