Anggota Polsek Miobar Imbau Pelaku Usaha Berhenti Berjualan di Atas Jam 9 Malam

Anggota Polsek Miobar Imbau Pelaku Usaha Berhenti Berjualan di Atas Jam 9 Malam
Anggota Polsek Miomaffo Barat saat melakukan patroli PPKM jam malam, Kamis (12/5/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Anggota Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU hingga saat ini tetap konsisten melaksanakan kegiatan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya jam malam. 

Seperti patroli yang dilaksanakan pada Kamis (12/5/2022) malam di wilayah hukum Kecamatan Miomaffo Barat. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 wita tersebut bertempat di Desa Eban dan Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo barat- TTU.

"Pelaksanaan operasi dalam rangka memberikan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," jelas Kapolsek Eban Ipda Putu Ediarta 

Dalam Giat patroli PPKM tersebut, jelas Ipda Putu Ediarta, anggota Polsek Miomaffo barat menghimbau kepada warga agar yang nongkrong di pinggir jalan agar pukul 20.00 wita pulang ke rumah. Tidak diperkenankan untuk berkumpul diluar rumah melewati pukul 21.00 wita, dan kemana-mana harus menggunakan masker

"Menghimbau para pemilik tempat usaha agar tepat pukul 21.00 wita harus menutup tempat usaha dan tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi jual beli lagi," ujarnya. 

Saat itu anggota Polsek Miobar juga mengecek kegiatan masyarakat yang melaksanakan acara adat maupun syukuran atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang, namun sampai dengan saat ini tidak terdapat kegiatan masyarakat apa pun. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani