Anggota Reskrim Polsek Bian mengamankan pelaku pencurian ternak

Anggota Reskrim Polsek Bian mengamankan pelaku pencurian ternak

TribratanewsTtu.com- Polsek Biboki Anleu berhasil menangkap tersangka pencurian ternak yang di laporkan oleh saudra Yufentus Alos yang terjadi di oeseka, Kampung Bubur'oan, Desa Sifaniha, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. 

Penangkapan ini di lakukan setelah adanya Laporan Polisi yang di laporkan oleh Korban di Mapolsek Biboki Anleu pada hari ini sabtu 01 Agustus pukul 11:00 Wita, dengan Nomor : Lp / 24 /VIII/ 2020 / Sek. Bian


Untuk diketahui sebelumnya pada hari rabu Tanggal 29 Juli 2020, Sekira pukul 19:00 Wita, Pelapor mendapati 1(satu) ekor ternak sapi miliknya tidak kembali ke kandang milik pelapor, kemudian pelapor bersama Saudara Kornelis  Asten dan Saudra Arnoldus Mauleto melakukan pencarian ternak sapi yang hilang tersebut dan pada hari Jumat tanggal 31 juli 2020, sekira pukul 16:00 Wita, pelapor bersama kedua saksi melihat sapi miliknya sudah dimuat di atas mobil merk Toyota kijang jenis pick up, Warna hitam menuju ke arah Atambua.

Melihat kejadian ini korban langsung datang ke kantor Polsek Biboki anleu, untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian anggota reskrim Polsek Biboki Anleu melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku sebanyak 2 orang dengan berinisial T A,  E M,  namun salah satu Pelaku inisial R K masih dalam daftar DPO. 

Kemudian Para tersangka langsung di bawa di Mapolsek Biboki Anleu guna di proses lebih lnjut.