Berantas Judi, Polres TTU Amankan 2 Orang Pelaku dan Barang Bukti

Berantas Judi, Polres TTU Amankan 2 Orang Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku dan barang bukti judi BG saat diamankan di Mapolres TTU, Selasa (2/8/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Dalam upaya berantas penyakit masyarakat (Pekat) berupa judi di wilayah hukum Polres TTU, Satuan Polres TTU kembali melakukan penggerebekan aksi judi bola guling (BG) yang dilakukan di salah satu rumah duka di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Senin (1/8/2022).

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penggerebekan yang dilaksanakan pada pukul 24.00 wita tersebut dilakukan oleh unit Buser, anggota Pidum Polres TTU bersama Kanit Reskrim dan Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur.

Penangkapan perjudian jenis bola guling tersebut, jelas Iptu I Ketut Suta, berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Yeremias Sakunab (24), warga Desa Oesena yang adalah seorang sopir dan Antonius Sanak (24), warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Insana ini, menjelaskan, pada saat penangkapan Yeremias Sakunab (24) sedang duduk di bagian kepala meja dan Antonius Sanak (24) sedang duduk di depan layar meja. 

Dirincikannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah meja bertuliskan CONNECTION, 1 buah layar, 3 buah bola, 1 buah waterpas, 3 buah kaki meja, 1 buah tas samping warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo 1 botol bedak bayi dan uang sebesar Rp.2.811.000.

Pecahan uang yang diamankan dengan rincian pecahan Rp.100.000 sebanyak 20 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 16 lembar, pecahan Rp.5.000 sebanyak 46 lembar, pecahan Rp.2.000 sebanyak 44 lembar dan pecahan Rp.1.000 sebanyak 13 lembar.

"Pelaku perjudian dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres TTU," kata Iptu I Ketut Suta. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani