Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Oenaem Masuk Rutan Polres TTU

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Oenaem Masuk Rutan Polres TTU

Tribratanewsttu.com – Kepala Desa (Kades) Oenaem, Bernadus Nesi, ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging. Bernadus membabat kayu dalam kawasan hutan lindung Binfemnasi Sonmahole.

Kini Bernadus ditahan selama 40 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan Satuan Reskrim Unit Tipiter. Tiga orang lainnya yang diamankan bersama Bernadus dilokasi kejadian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berstatus sebagai saksi karena hanya menjalani perintah sang kades untuk menebang kayu.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H, Kamis(16/11/2020), membenarkan Kades Oenaem ditetapkan jadi tersangka kasus illegal logging sejak tanggal tanggal 3 Januari 2020 dan untuk saat ini Bernadus ditahan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan-TTU, Kades Oenaem, Bernadus Nesi (58), ditangkap pada, Jumat (3/1/2020).

Pihak penyidik juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya, yakni Fidelis G Neonnub (19), Agunsae D Nailape (19), dan satu orang yang masih di bawah umur, AS (16).