Kapolres TTU Apresiasi Polsek Biboki Anleu Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Kapolres TTU Apresiasi Polsek Biboki Anleu Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H mengapresiasi gerak cepat anggota Polsek Biboki Anleu yang dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor). 

"Selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolsek Biboki Anleu beserta anggota yang mana kurang dari 1 x 24 jam telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/8/3023). 

Lebih lanjut lulusan Akpol 2004 ini menjelaskan, bahwa sebagai wujud apresiasi maka akan berikan reward kepada Polsek Biboki Anleu. "Sebagai wujud penghargaan kepada personel atau pun polsek yang berhasil mengungkap kejahatan di wilayahnya masing-masing," ungkap Kapolres TTU. 

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson juga memberikan motivasi agar terus bersemangat dan meminta kepada polsek jajaran Polres TTU untuk berlomba-lomba untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Diketahui, sebuah kendaraan bermotor roda dua milik Agusto Da Silva (27), warga Wini, RT 017/RW 002, Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU raib digasak maling pada, Minggu (27/8/2023). 

Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan, bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Minggu (27/8/2023). 

Kronologi kejadian, pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wita korban bersama saksi, Evodius Lion pulang dari kampung Oesoko setelah selesai melaksanakan ritual adat dan menuju ke Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.

Setalah tiba di rumah, pelapor memarkir kendaraan di depan rumah dan langsung masuk ke dalam rumah untuk melihat istrinya yang berada dalam rumah. Sekira pukul 22.40 wita,  pelapor hendak mengambil kendaraannya untuk mengantar bapa mantu ke rumah mereka. Ironisnya, kendaraan milik pelapor sudah tidak berada di tempatnya. 

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan ke SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU dengan laporan polisi Nomor : LP/B/28/VIII/2023/SPKT/SEK BIAN /RES TTU/Polda NTT dan mencatat nama dan alamat saksi. Sementara sebagai saksi adalah Evodius Lion yang merupakan menantu korban. Jenis dan warna kendaraan motor yang dicuri, adalah motor Revo Fit, injeksi warna Biru Batok Merah dengan nomor polisi DH 6575 DG. 

Berkat gerak cepat anggota Kepolisian Polsek Biboki Anleu di bawah komando Kapolsek, Ipda Fransiskus Bay Meo berhasil membeku pelaku kurang dari 1x 24 jam setelah laporan diterima oleh aparat kepolisian Polsek Biboki Anleu. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.