Astaga! Suami ini Tega Memukuli Istrinya di Kepala Dengan Batu Hingga Berdarah

Astaga! Suami ini Tega Memukuli Istrinya di Kepala Dengan Batu Hingga Berdarah
Korban KDRT, MF (33) saat mendapat perawatan medis usai dianiaya suaminya, Sabtu (23/4/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Noemuti, Polres TTU, Sabtu  (23/4/2022). 

Kali ini, aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang suami berinisial, IK (36), terhadap istrinya, MF (33), dengan cara memukuli istrinya menggunakan sebuah batu di kepala bagian atas hingga luka bocor dan berlumuran darah. 

Berdasarkan LP nomor : LP/B/17/IV/2022/SPKT/Polsek Neomuti/Polres TTU/Polda NTT, kejadian yang terjadi pukul 22.00 wita itu terjadi di kediaman mereka di RT 03/RW 02, Nunhala, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Sebagai saksi yakni anak mereka, LK (15), dan AK (7).

Uraian kejadian, saat IK (36) baru pulang sensor kayu dan sesampainya di halaman rumah mereka, secara tiba-tiba langsung memukul anaknya LK (15). Ketika itu, MF (33) sementara berdiri di depan pintu masuk rumahnya dan langsung memarahi suaminya.

Secara tiba-tiba, saat itu IK (36) sudah memegang sebuah batu besar dan langsung memukuli pada bagian atas kepala istrinya yang saat itu posisi sementara membelakanginya. Setelah memukul, IK (36), langsung melarikan diri ikut pintu belakang rumahnya. 

Terbawa amarah, MF (33) berusaha mengambil kembali batu tersebut dan melempar suaminya namun tidak kena. MF (33) pun menyadari bahwa kepalanya sudah berdarah dan merasa pusing. Dia pun langsung menelpon petugas Polisi untuk mendatangi TKP dan mengamankan terlapor.

Sesampainya Polisi di TKP, IK (36) sudah melarikan diri dan berusaha bersembunyi. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Noemuti, Minggu (24/4/2022) untuk meminta bantuan dan proses Hukum selanjutnya.

Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Noemuti yakni mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), mencatat nama saksi-saksi, membawa korban berobat di Puskesmas Noemuti dan membuat Visum Et Refertum. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani