Kapolsek Insana Utara Selesaikan Masalah Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Restorative Justice

Kapolsek Insana Utara Selesaikan Masalah Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Restorative Justice

Tribratanewsttu.com - Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K bersama Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Beni Kiak dan Bripka Tonce Fallo menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana pencurian dengan Restorative Justice, Sabtu (13/1/2024).

Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Pencurian secara "Restorative Justice" dalam tahap proses penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/01/I/2024/Sek.Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 04 Januari 2024. 

Penyelesaian secara kekeluargaan antara korban, Irvan Prabowo, warga RT 005/ RW 001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU itu dengan terduga pelaku berinisial, TF. Kasus tersebut, pun diselesaikan dengan cara Restorative Justice oleh pihak Kepolisian Sektor Insana Utara, Polres TTU, 

Dalam penyelesaian perkara dimaksud dihadiri langsung oleh kedua belah pihak bersama keluarga dari kedua belah pihak. Mereka bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya dengan dibuatkan surat pernyataan bersama dari kedua belah pihak dan surat permohonan penarikan Laporan Polisi dari Korban. 

Diketahui, kronologi kejadian pencurian terjadi pada, Kamis (4/1/2024) lalu sekira pukul 05.00 wita. Saat itu pelapor bersama keluarga tengah meninggalkan rumah untuk berjualan di pasar Ponu. Kemudian, sekira pukul 11.55 wita, saat korban pulang ke rumah didapati rumah dalam keadaan terbuka lantaran dibobol maling. Kejadian tersebut dibuktikan saat mengecek CCTV, dan didapati adanya pencurian yang dilakukan terduga pelaku dengan mengambil sejumlah uang dan barang. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.