Masukan Masyarakat Jadi Acuan, Polres TTU Siapkan Peningkatan Pelayanan Publik

Polres TTU menegaskan bahwa setiap masukan masyarakat dalam Forum Komunikasi Publik akan menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas layanan. Dengan memperhatikan kendala yang ada di lapangan, Polres TTU berkomitmen memperkuat transparansi, memperluas sosialisasi, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Upaya ini sejalan dengan kebijakan Polri secara nasional dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan dapat dipercaya masyarakat.

Masukan Masyarakat Jadi Acuan, Polres TTU Siapkan Peningkatan Pelayanan Publik
Wakapolres TTU, Kompol Jemi O. Noke didampingi Kabagren, Indraka Fitrianto saat memimpin Rapat Penetapan Standar Pelayanan Publik melalui Forum Konsultasi Publik di aula Serba Guna Polres TTU (Senin, 29/9/25). Dok Humas

Kefamenanu, TRIBRATANEWSTTU — Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) guna menetapkan standar pelayanan publik tahun 2025. Forum yang berlangsung di Aula Serbaguna Polres TTU, Senin (29/9/2025), menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan awak media.

Dipimpin langsung Wakapolres TTU, Kompol Jemi Noke yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren), Indraka Fitrianto, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara Polri dan masyarakat. Berbagai masukan mengemuka, mulai dari pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), regulasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga penanganan perkara di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). 

Kasat Intelkam Polres TTU, IPTU Suparjo, menilai pelayanan SKCK sejauh ini sudah berjalan baik, tetapi masih terkendala fasilitas. 

“Selama ini pelayanan SKCK cukup transparan. Namun, keterbatasan perangkat komputer menjadi kendala utama. Penambahan unit membutuhkan teknisi dari pusat untuk instalasi sistem daring. Perbedaan data identitas pemohon juga kerap memperlambat proses,” ujarnya.

Secara nasional, Polri terus memperkuat pelayanan publik di berbagai bidang. SKCK, yang diatur dalam Perpol No. 6 Tahun 2023, berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan kerap menghadapi kendala teknis, seperti ketidaksesuaian data domisili atau sistem daring yang belum stabil. slot

Di bidang lalu lintas, Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Niken Ayu Prabandari, menekankan pentingnya perluasan sosialisasi mengenai regulasi SIM. 

“Sosialisasi sudah dilakukan ke sekolah-sekolah, tetapi memang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ke depan akan diperkuat lewat media sosial dan brosur. Untuk pemohon dua jenis SIM, cukup dengan satu surat kesehatan, tetapi tes psikologi harus dilakukan sesuai kebutuhan,” kata IPTU Niken.

Untuk SIM, dasar hukum layanan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 serta Perpol No. 5 Tahun 2021. Pemohon wajib memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani melalui pemeriksaan dokter serta psikolog berwenang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, menegaskan perlunya prosedur hukum dalam penanganan perkara. 

“Setiap kasus harus melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan KUHAP. Petunjuk jaksa pada P19 juga wajib dipenuhi. Evaluasi akan terus kami lakukan agar proses penanganan perkara lebih optimal,” tutur IPTU Rizaldi.

Adapun penanganan perkara pidana tetap berpedoman pada KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Tantangan umum mencakup keterbatasan alat bukti, koordinasi lintas instansi, hingga pemenuhan petunjuk jaksa. depo 5k

Dengan berlandaskan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB No. 15 Tahun 2014, Polri menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.**wm**