Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM, Kasat Binmas Tegaskan Partisipasi Aktif Semua Pihak
Polres TTU melalui Sat Binmas bersama Imigrasi Atambua dan Dinas Nakertrans menegaskan pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM sejak tingkat desa dan kelurahan. Aparatur pemerintah diminta waspada terhadap perekrutan ilegal tenaga kerja, sementara imigrasi melakukan langkah preventif seperti penundaan paspor dan keberangkatan mencurigakan. Kegiatan ini menekankan perlunya sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam melindungi warga dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia

Tribratanewsttu; Kefamenanu – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Hotel Victory II Kefamenanu, Kamis (25/9/2025).
Bertindak selaku narasumber, Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, S.H., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten TTU. Peserta kegiatan adalah seluruh Camat dan Lurah se-Kabupaten TTU.
Dalam paparannya, Kasat Binmas menegaskan bahwa upaya pencegahan TPPO dan TPPM harus dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat, yaitu desa dan kelurahan. Ia menekankan agar aparatur pemerintah di tingkat bawah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya.
“Kami meminta para Camat dan Lurah untuk lebih waspada terhadap warganya yang hendak bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Jika ada indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal, segera tindak lanjuti dan laporkan kepada pihak berwenang. Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang,” ujar AKP I Ketut Suta.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, tercatat 18.604 penundaan penerbitan paspor dan 14.930 penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia karena diduga tidak sesuai prosedur. Fakta ini menunjukkan tingginya potensi terjadinya TPPO dan TPPM.
Dari sisi hukum, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Sedangkan tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa imigrasi memiliki peran penting dalam pencegahan tindak pidana tersebut.
“Kami melakukan langkah-langkah preventif, antara lain menunda penerbitan paspor dan keberangkatan yang mencurigakan. Selain itu, kami juga menjalankan program Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal,” jelas Indra Maulana
Melalui kegiatan ini, Polres TTU mengajak seluruh aparatur pemerintahan hingga lapisan masyarakat untuk bersinergi melindungi warga dari bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus mendorong kesadaran kolektif agar lebih peduli serta berani melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal di lingkungannya.**wm**