Pelajar SMA Tenggelam di Kolam Oeluan, Polsek Noemuti Polres TTU Turun TKP
Tribratanewsttu.com - Seorang pelajar SMA berinisial AGA (17), warga Haumeni Buk, RT 004/RW 002, Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU diduga meninggal akibat tenggelam di Obyek Wisata Kolam Oeluan, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Minggu (12/5/2024).
Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Noemuti, Polres TTU melakukan tindakan kepolisian berupa mendatangi TKP, mencatat nama - nama saksi dan korban, mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi dan menyampaikan kepada pengelola obyek wisata Oeluan untuk saat ini tidak digunakan dulu kegiatan di obyek wisata tersebut.
Berdasarkan tindakan kepolisian, ada tiga orang pelajar sebagai saksi dalam kejadian itu. Mereka adalah RA (18), warga Haumeni Buk, Rt 004, Rw 002, Desa Haumeni,Kec. Bikomi Utara, MNS (17) warga Rt 004, Rw 002, Desa Baas,Kec. Bikomi Utara dan HTM (50), warga Kenari, Rt 008, Rw 006, Kel. kefa Tengah, Kec. Kota Kefa Menanu, Kab. TTU.
Korban yang diduga tenggelam di kolam renang Oeluan dilakukan pencaharian hingga korban ditemukan sekitar jam 16.00 Wita. Saat korban ditemukan di dalam kolam renang korban sudah tidak sadarkan diri, dan korban menggunakan celana pendek karet warna hitam, tidak menggunakan baju.
Tidak adanya petugas obyek wisata Oeluan yang melakukan pengontrolan dan pengawasan di sekitar kolam renang obyek wisata saat para pengunjung berenang. Tidak terdianya fasilitas penyelamatan ( Pelapung ) yang ada di sekitar kolam renang obyek wisata Oeluan.
Sebelum korban berenang korban bersama teman - teman lainnya duduk di luar pagar kolam renang Oeluan dan mengkonsumsi alkohol. Para korban di kenakan tarif retribusi Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Kejadian korban tenggelam di obyek wisata Oeluan telah terjadi berulang kali yakni sebanyak 4 ( empat ) kali.
Keadaan kedalaman kolam di obyek wisata Oeluan 85 Cm, 1.25 M dan 3 M, dan korban tenggelam di kolam 3 M. Pada jam 21.10 Korban telah dibawa ke rumah duka di Haumeni Buk, Rt 004, Rw 002, Desa Haumeni,Kec. Bikomi Utara, Kab. TTU.
Sebagai catatan, tidak adanya fasilitas dan petugas yang berada di sekitar kolam renang agar digunakan upaya penyelamatan terhadap korban, saat kejadian tersebut terjadi.
Setiap pengunjung termasuk korban yang masuk rekreasi dikenakan tarif per orang Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ), sehingga adanya kelelaian petugas yang tidak memberikan jaminan keselamatan kepada para pengunjung yang menggunakan fasilitas didalamnya. Kejadian yang terjadi belum adanya laporan polisi karena keluarga masih berduka.
Tidak adanya SOP yang dilaksanakan di Obyek wisata Oeluan sehingga kejadian orang tenggelam telah terjadi berulang kali.
Terbuka kemungkinan korban tidak bisa berenang dan terbuka kemungkinan juga korban kecapain atau kelelahan saat melakukan berenang, sehingga menyebabkan korban tenggelam.
Selain itu, adanya kemungkinan sebelum korban berenang korban mengkonsumsi miras bersama teman - teman lainnya di luar pagar kolam renang Oeluan. Terbuka kemungkinan adanya kelelaian petugas dan tempat rekreasi obyek wisata Oeluan yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.