Polsek Noemuti Terima Laporan Kasus Pengeroyokan, Polisi Antar Korban ke Puskesmas

Polsek Noemuti Terima Laporan Kasus Pengeroyokan, Polisi Antar Korban ke Puskesmas
Ilustrasi google

Tribratanewsttu.com - Satuan Polsek Noemuti, Polres TTU menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan pada, Rabu (29/3/2023).

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, korban atas nama Rudianus Nufeto (18), warga Oemeu, RT 004/ RW 002, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU yang dikeroyok sekelompok oknum pemuda di pinggir jalan pada, Selasa (28/3/2023).

Kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut bertempat di jalan raya di Oemeu, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU pada sore hari sekira pukul 17.15 wita. Atas kejadian tersebut, sang korban kemudian datang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Noemuti pada, Rabu (29/3/2023) pukul 00.50 wita.

Lebih lanjut AKP I Ketut Suta, menjelaskan dugaan tindak pengeroyokan dilakukan oleh empat orang oknum pemuda dengan identitas atas nama Aksel Toh dan turut serta dilakukan oleh Egi Subaris, Rino Bria dan Luis. Mereka merupakan warga Oemeu, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Sementara itu, para saksi yakni Anirince Snae dan Alexander Nufeto. 

Kejadian tersebut berawal ketika sang korban hendak mengangkut air dengan menggunakan motornya kemudian bertemu dengan salah seorang pelaku bersama temannya. Saat menghentikan kendaraan, korban bertanya kepada pelaku "ada masalah apa dengan sepupu saya?". Kemudian pelaku menjawab " Saya yang pukul, kenapa...?"

Sang pelaku pun naik pitan dan langsung memukuli korban. Terjadi saling adu kekuatan. Pelapor membela diri dengan cara menendang pelaku hingga terjatuh. Tak puas, pelaku kemudian pergi mengajak teman lainya untuk datang mengeroyok Pelapor.

Dengan adanya kejadian tersebut sang korban merasa tidak puan sehingga datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Noemuti untuk diproses lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Tindakan kepolisian yang dilakukan, adalah menerima laporan, menerbitkan Laporan Polisi, membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi, mencatat nama dan alamat saksi - saksi dan mengantar korban berobat ke Puskesmas di sertakan dengan Visum Et Refertum. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat