Penyidik Polres TTU Terus Dalami Kasus Dugaan Penghinaan Bupati TTU

Penyidik Polres TTU Terus Dalami Kasus Dugaan Penghinaan Bupati TTU

Tribratanewsttu.com - Penyidik Polres TTU terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPRD TTU, Yasintus Lape Naif dan Hilarius Ato terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Raymundus Sau Fernandes selaku pelapor beberapa waktu yang lalu, kini penyidik Polres TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor.

Untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya yang pada saat itu berada di tempat kejadian.


"Hari ini saya sudah tanda tangan surat undangan untuk tiga orang saksi lainnya. Tiga orang saksi ini akan dimintai keterangan karena saat itu, berdasarkan keterangan dua saksi ini, mereka ada di tempat itu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,S.I.K.,M.H.

Tatang mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor, bahwa ada perbedaan dengan apa yang disampaikan oleh pelapor dan terlapor.


"Jadi kalimat-kalimat yang disampaikan terlapor itu, saksi sendiri tidak mendengar dan tidak mengetahuinya," ujarnya.

Karena penyidik ingin mengungkapkan kebenaran dari kasus tersebut, tegas AKP Tatang, maka pihaknya akan mengundang lagi tiga orang saksi yang berdasarkan keterangan dua saksi sebelumnya berada di tempat kejadian.

"Kami harus sejauh mungkin mencari alat buktinya apakah terhadap permasalahan ini, cukup unsur-unsurnya untuk dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak," terangnya.

AKP Tatang menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya sebagai penyidik belum mengantongi hasil rekaman pembicaraan terkait kasus dugaan penghinaan tersebut dan belum diserahkan oleh pelapor kepada penyidik.

"Rekaman memang belum diserahkan, hanya diperlihatkan dan diperdengarkan kemarin, hanya belum diserahkan," ujarnya.

Tatang menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor, pihaknya baru mengundang terlapor untuk dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

"Untuk saat ini, kami panggil saksi-saksi dulu, kami perjelas permasalahannya, supaya nanti kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dapat berjalan dengan baik sesuai dengan keterangan saksi yang lainnya," pungkasnya.