Polres TTU Laksanakan Operasi Pekat Turangga 2025; Penindakan Hukum, Edukasi Masyarakat, dan Penguatan Kreativitas

tribratanews.com; Kefamenanu, 17 Mei 2025 — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 yang menargetkan empat jenis penyakit masyarakat, yakni: premanisme, peredaran minuman keras ilegal, praktik prostitusi terselubung, dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra, dilaksanakan di sejumlah titik rawan di Kota Kefamenanu, termasuk Hotel Frawijaya, Hotel Grand Royal, kos-kosan, Terminal Kota, serta Pasar Baru Kefamenanu.
“Operasi yang kami laksanakan bukan sekedar melakukan penindakan namun juga sebagai bentuk edukasi hukum yang perlu dipahami oleh setiap warga negara," Jelas Kabag Ops
"Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing karena keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Empat Fokus Penindakan dalam Operasi Pekat Turangga 2025, meliputi;
- Premanisme; Perilaku yang berdampak pada tindakan kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan secara melawan hukum dikategorikan sebagai premanisme. Penanganan terhadap tindak premanisme menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Minuman Keras Ilegal (Miras); Peredaran minuman keras tanpa izin, khususnya miras tradisional jenis sopi yang marak di wilayah TTU, merupakan pelanggaran hukum. Penindakan terhadap miras ilegal didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah TTU Nomor 8 Tahun 2019.
- Prostitusi Terselubung; meerupakan bentuk eksploitasi seksual yang kini marak melalui media sosial dan platform daring; Kejahatan ini termasuk dalam kategori perdagangan orang dan pornografi, serta dapat ditindaklanjuti berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Senjata Tajam (Sajam); Kepemilikan atau pembawaan senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Penindakan terhadap pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan pelanggaran berat terkait keempat jenis kejahatan yang menjadi sasaran operasi; Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat TTU telah memiliki tingkat kesadaran hukum yang semakin baik.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengapresiasi partisipasi masyarakat dan menegaskan pentingnya menjaga situasi yang telah kondusif.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat TTU yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban; Namun, menjaga kondisi yang sudah baik ini tidak cukup hanya dengan menjauhi pelanggaran, tetapi juga perlu diisi dengan aktivitas yang positif dan produktif,” ujarnya.
Kapolres juga menyoroti potensi besar daerah TTU yang masih belum tergarap secara optimal.
“Di TTU masih banyak terdapat sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Semua itu membutuhkan sentuhan tangan-tangan kreatif dari warga, terutama generasi muda, agar potensi yang ada bisa diubah menjadi peluang usaha demi kemajuan daerah,” jelas AKBP Eliana.
Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan upaya Polres TTU dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendorong perubahan sosial melalui pendekatan hukum dan pemberdayaan manusia.
Selain memberantas kejahatan, operasi ini juga menjadi ajakan terbuka kepada seluruh masyarakat TTU untuk aktif berkarya dan berinovasi demi masa depan yang lebih baik. **wm**