Polsek Bisel Gelar Operasi Pekat Turangga 2022, Sita 30 Liter Sopi

Polsek Bisel Gelar Operasi Pekat Turangga 2022, Sita 30 Liter Sopi
Satuan Polsek Biboki Selatan (Bisel) Polres TTU melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Turangga 2022, Selasa (13/12/2022). (Foto: ist)

Tribratanewsttu.com - Satuan Polsek Biboki Selatan (Bisel) Polres TTU melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Turangga 2022, Selasa (13/12/2022). Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyitaan sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter minuman keras (Miras) jenis Sopi.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita tersebut bertempat di pasar rakyat Oenopu, Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU. 

Kegiatan diawali apel bersama yang dipimpin Kapolsek Biboki Selatan, Iptu I Made Seri bersama 4 orang personil Polsek Biboki Selatan dan 1 anggota TNI. Anggota yang terlibat, yakni Aipda Andrias Lou, Bripka Fandy, Bripka Thimoteus Tebi Oeleu, Brigpol Irland Ha'e dan anggota TNI AD Kodim 1618/TTU, Serda Fridaus M.

Kegiatan yang dilaksanakan hingga pukul 09.30 wita, seperti himbauan dan Penyitaan Barang Miras jenis Sopi. "Masyarakat agar dapat mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, menjelang perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023," tegas Kapolsek Biboki Selatan, Iptu I Made Seri.

Kapolsek Biboki Selatan, Iptu I Made Seri juga menghimbau agar masyarakat dapat mengindari perbuatan - perbuatan melawan hukum dalam kehidupan sehari - hari yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang tua.

"Dalam menghadapi hari raya Natal dan tahun baru agar masyarakat dapat menyiapkan hati, dan menjauhi tindak pidana apapun sehingga menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilkum Polsek Biboki Selatan," ujar Iptu I Made Seri.

Mantan Paur Humas Polres TTU ini menjelaskan, penyitaan barang berupa miras jenis Sopi milik Yulius Abu (47), warga Kiupukan, RT 01/RW 01, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah dengan barang yang disita yakni dua jeriken yang berisi 10 liter minuman beralkohol jenis sopi. 

Selain itu, barang bukti Miras jenis Sopi milik Kornelia Abuk (44), warga Kiupukan, RT 03/RW 02, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah dan Margareta Hanoe (45). Barang yang di sita yakni empat jeriken yang berisi 20 liter minuman beralkohol jenis sopi.

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani