Polsek Biut mengamankan Pupuk bersubsidi

Polsek Biut mengamankan Pupuk bersubsidi
Erinius Manek (44) warga Lokomea, RT.01/RW.01, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dipolisikan oleh Kepala Desa Lokomea Gabriel bouk Manehat (39) karena diduga menjual pupuk subsidi milik kelompok tani kepada warga yang tidak masuk dalam kelompok tani dengan harga lebih tinggi.

Kapolres TTU, AKBP Robby M. Samban, melalui Kasubaghumas Polres, AKP Petrus Liu menuturkan, Setelah dilakukan penyelidikan, Pupuk subsidi jenis Urea tersebut adalah milik kelompok tani Berbel yang diangkut oleh ketua kelompok tani menggunakan mobil pick up warga putih dari rumah ketua kelompok tani (Erinius Manek) di RT.01/RW.01 Lokomea. "Sesuai laporan pelapor (Kades Lokomea) pupuk tersebut diduga hendak dijual ke warga Desa Persiapan Boronubaen Timur yang tidak termasuk anggota kelompok Tani."Ujarnya Dia menjelaskan, saat ini barang bukti sedang ditahan di Mapolsek Biboki Utara, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, kepala Desa Lokomea, Gabriel bouk Manehat yang dihubungi menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada hari Minggu kemarin sekira Jam 10.00 Wita, saat itu dirinya berada dikebun dan mendapat laporan dari seorang saksi bernama Yanuarius Berek tentang mobil yang mengangkut pupuk.

Setelah mendapat laporan itu, dirinya langsung mengejar dan mendapati mobil tersebut di jalan raya Desa Boronubaen kemudian mengarahkan mobil tersebut yang memuat pupuk sebanyak 20 ( dua puluh ) Karung pupuk Urea ke Mapolsek Biboki Utara. "Saat itu saya langsung arahkan menuju kantor polsek bersama barang bukti sekaligus membuat laporan polisi,"Ujar Gabriel.