Reskrim Polsek Biboki Anleu Polres TTU Selesaikan Masalah Penganiayaan Anak Secara RJ

Reskrim Polsek Biboki Anleu Polres TTU Selesaikan Masalah Penganiayaan Anak Secara RJ

Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Biboki Anleu, Polres TTU melakukan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak secara restorative justice, Kamis (18/1/2024).

Penyelesaian masalah secara kekeluargaan tersebut dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 wita bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Biboki Anleu.

Anggota Unit Reskrim melakukan penyelesaian kasus secara Restorative Justice antara korban atau pelapor atas nama Serafina Batin dengan terduga pelaku atau terlapor atas nama Selfiana Metkase.

Penyelesaian kasus terkait dengan Laporan Polisi Nomor  : *LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / POLSEK BIAN / RES TTU / POLDA NTT, tanggal  13 Januari 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai dan di buatkan Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan serta dokumentasinya terlampir.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat