Polres TTU Ungkap Pengakuan Tersangka Pencurian di ATM

Polres TTU Ungkap Pengakuan Tersangka Pencurian di ATM

Tribrataneesttu.com - Penyidik Polres Timor Tengah Utara berhasil mengungkap pengakuan tersangka pencurian uang di ATM milik Maria H. Ukat.

Berdasarkan keterangan tersangka NK, pada Jumat 12 April 2024, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka sedang duduk di dalam RS Leona Kefamenanu karena sedang melaksanakan tugas jaga.

Ketika sedang berada di dalam rumah sakit tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak ketahui namanya datang menghampirinya dan mengatakan ada kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM sambil menyerahkan ATM tersebut.

Tersangka kemudian menyampaikan dirinya akan menyimpan ATM itu. Setelah menerima kartu ATM tersebut orang yang tak dikenal itu pergi.

Berselang beberapa menit kemudian tersangka NK lalu pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping RS Leona. Tersangka kemudian memasukan ATM ke dalam mesin ATM Bank BRI dan mencoba memasukan pin berupa angka yakni (1,2,3,4,5,6).

Namun, PIN tersebut salah. Setelah itu tersangka mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa (2,2,2,2,2,2 ) dan ternyata pin tersebut benar. Tersangka lalu mengecek saldo pada rekening tersebut.

Jumlah saldo di rekening milik korban tersebut sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Setelah itu tersangka lalu menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Tidak puas, tersangka kemudian bergerak ke mesin ATM Bank BRI yang beralamat di Kilometer 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU NTT.

Tersangka kemudian menarik lagi uang pada kartu ATM tersebut sebanyak Rp. 4.000.000. Pasca melakukan transaksi, terduga pelaku kemudian mengeluarkan kartu ATM lalu menyimpannya di saku celana dan kembali ke RS Leona Kefamenanu untuk melanjutkan tugas jaga.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wita pada hari yang sama, tersangka bergerak menuju mesin ATM yang berada di samping RS Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres Timor Tengah Utara sukses membekuk terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM milik seorang ibu bernama Maria Hendriana Ukat.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat