Respons Cepat Polres Ttu Tangani Laporan Pengeroyokan, Penyidik Komitmen Profesional Dan Transparan

Respons Cepat Polres Ttu Tangani Laporan Pengeroyokan, Penyidik Komitmen Profesional Dan Transparan

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres TTU. Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 01.31 WITA.

Laporan disampaikan oleh seorang laki-laki bernama Ronaldus Kiik, yang melaporkan adanya peristiwa pengeroyokan terhadap seorang laki-laki bernama Petrus Jenever Rasyid Mau. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, dan melibatkan seorang laki-laki yang masih disebut dengan inisial “B”.

Begitu menerima laporan, jajaran Polres TTU langsung mengambil langkah-langkah kepolisian sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Respons cepat tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian penanganan terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah menerima laporan polisi, mendatangi lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta melaksanakan olah TKP untuk mengumpulkan informasi dan menemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, terhadap korban juga telah dilakukan pemeriksaan medis melalui pembuatan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta meminta keterangan dari dua orang saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan kejadian tersebut.

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polres TTU menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga tidak akan tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera, menegaskan bahwa Polres TTU berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Polres TTU berkomitmen memberikan pelayanan dan penanganan terbaik terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari tugas kepolisian. Namun demikian, kecepatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian, objektivitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Polres TTU juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar dapat memberikan keterangan kepada penyidik secara benar dan bertanggung jawab. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap fakta secara utuh.

“Yang paling utama adalah bagaimana perkara ini dapat ditangani secara terang, objektif dan berdasarkan hukum. Kami memastikan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya dan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik,” lanjut Kasi Humas.

Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres TTU untuk terus membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, profesional dan berintegritas. Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius dan akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres TTU menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan terus mendalami keterangan para pihak, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.

Dengan langkah cepat sejak laporan diterima, Polres TTU memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi dilanjutkan dengan tindakan nyata di lapangan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.