Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT ), di tuntut responsif dan humanis dalam pelayanannya.

Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT ), di tuntut responsif dan humanis dalam pelayanannya.

Dari Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT ), anggota Subbaghumas Polres Timor Tengah Utara Sedang melakukan peliputan terhadap Anggota SPKT BRIPTU Roland  Nggie, yang tengah melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat

Disaat itu BRIPTU Roland sedang melayani seorang masyarakat untuk pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK ) dimana masyarakat itu kehilangan sebuah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Salah satu Tugas pokok kepolisian adalah memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan humanis, sedangkan SPKT sendiri bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian,

Selain tugas tersebut Anggota SPKT Yang dipimpin oleh seorang KASPKT, mereka juga harus dituntut untuk bisa melakukan Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan.

antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), serta pengamanan.

SPKT juga dapat melayani Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) dan Pelayanan masyarakat melalui telepon Call Center(110).

Untuk itu SPKT di tuntut responsif dan humanis dalam pelayanannya sehingga msyarakat merasa puas oleh kinerja Kepolisian, kedepannya Polres Timor Tengah Utara akan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.