Tahap II Kasus Korupsi Desa Nonotbatan : Total Barang Bukti sebanyak 96 item

Tahap II Kasus Korupsi Desa Nonotbatan : Total Barang Bukti sebanyak 96 item
Foto Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Jefri Dwi Silaban, Kanit Tipikor Polres TTU Aiptu Primus Tan, Kasipidsus Kejaksaan Negeri TTU, Pegawai Kejari TTU saat Tahap II Kasus Korupsi Ds. Nonotbatan

(Senin, 02 September 2014) Didampingi Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Jefry Dwi Silaban, S.Tr.K. Unit Tipikor Polres TTU telah melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksan Negeri Kefamenanu yang belangsung siang tadi pukul 11.35 wita. Kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Nonotbatan dan mantan Bendahara Desa Nonotbatan diserahkan sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP/ 58/XII/RES. 3.5/2023/RESKRIM tanggal 11 Desember 2023 an. Terangka Sdr. RAT dan Berkas Perkara Nomor : BP/ 58/XII/RES. 3.5/2023/RESKRIM, tanggal 18 Desember 2023 an. Tersangka OFS tentang penyimpangan pengelolan dana Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 s/d 2021.

Dijelaskan Iptu Jefry bahwa kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTU berserta sejumlah barang bukti diantaranya 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 bidang tanah, 1 Unit Mobil Kijang Pick Up, uang tunai senilai 36 juta rupiah, Dokumen APBDES, RKPDES, SPP, LPJ, Kwintansi Pengembalian Uang, SK Kepala Desa dan SK Bendahara Desa. “Jumlah total barang bukti yang kami serahkan sebanyak 96 item” tambah Kasat Reskrim Polres TTU.

Kasus yang melibatkan kedua mantan pejabat desa ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Tipikor Polres TTU. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 500.637.146. Penyimpangan ini terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Nonotbatan.

Usai pelaksanaan Tahap II tersebut, kedua terdakwa akan ditahan oleh Kejaksaan TTU di Rutan Kelas IIB Kefamenanu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk proses persidangan.

Iptu Jefry Silaban menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut dana desa. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat.

Kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Nonotbatan ini menjadi salah satu contoh bagaimana penegakan hukum di bidang korupsi terus digalakkan, terutama di daerah-daerah yang sering kali luput dari perhatian. Peran  masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah masing-masingt, diharapkan dapat meminimalisir penyelewengan dana desa sehingga benar - benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.