YOSEP PARAGAYE di limpahkan ke kejaksaan negeri kefamenanu oleh Penyidik

YOSEP PARAGAYE di limpahkan ke kejaksaan negeri kefamenanu oleh Penyidik
Kasus Trafficking di Kabupaten TTU telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kefamenanu oleh Penyidik Reskrim Polres TTU. YOSEP PARAGAYE di limpahkan ke kejaksaan negeri kefamenanu oleh Kasat Reskrim RIO PUTRAYANTO SIAHAAN,S.I.K., bersama anggota Unit tipiter reskrim polres Timor Tengah Utara pada hari jumat, (10/02/2017) pukul 15.00 wita. Seperti di sebutkan diatas YOSEP PARAGAYE tersandung kasus trafficking dan di tangkap pada tanggal 13 oktober 2016 oleh pihak reskrim polres TTU, yang di sangka melanggar ("pasal 2 ayat (1), subs.pasal 10 UU NO.21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak") dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus tersebut sudah di nyatakan lenhkap (P-21) sehingga penyerahan tahap II yaitu peyerahan tersanka dan barang bukti oleh penyidik kepada pihak kejaksanan,dan perlu di ketahui YOSEP PARAGAYE di laporkan sesuai dengan laporan polisi no:LP-A/ 275 /X / 2016 / res TTU.