Untuk Kesekian Kalinya, Implementasi Restorative Justice oleh Polres TTU

Untuk Kesekian Kalinya, Implementasi Restorative Justice oleh Polres TTU
Pose Bersama usai berdamai dengan pola Restorative Justice di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur, Selasa (15/6)

Tribratanewsttu.com-Polres Timor Tengah Utara terus mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten perbatasan dengan RDTL tersebut. Kali ini, unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU berhasil memediasi kasus pengeroyokan dengan pola Restorative Justice hingga berujung perdamaian, Selasa (15/6).

Kegiatan mediasi yang dimulai pukul 16.30 wita itu bertempat Desa Femnasi, Kecamatan Miomaffo Timur. Hal tersebut sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana "pengeroyokan" yang terjadi pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 lalu sekitar jam 17.00 wita, di Naiseob Desa Femnasi, Kecamatan Miomaffo Timur,  Kabupaten Timor Tengah Utara, berdasarkan Loporan Polisi, Nomor  : LP / 23 / VI / 2021 / NTT / RES TTU / SEK MIOTIM, tanggal 8 Juni 2021.

Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Aipda Ruslan, S.H, Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Antonio O. Siki, Bhabinkamtibmas desa Tuntun Aipda Desidarius Said dan Bhabinkamtibmas desa Femnasu Bripka Faostino Dos Santos.

Pihak korban dan pelaku, susuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / 23 / VI / 2021 / NTT / RES TTU / SEK MIOTIM, tanggal 8 Juni 2021 yakni LK selaku korban dan  MS dan FS sebagai pelaku. Turut hadir Keluarga kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Miomaffo Timur terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan Permasalahan yang telah terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, sekitar jam 17.00 wita, diselesaiakan secara kekeluargaan berhubung kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Selain itu, dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.

Sementara tindakan Kepolisian yang diambil  berupa melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas, dan menghimbau selalu memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker,  menjaga jarak dan mencuci tangan. Kegiatan media tersebut selesai pukul 16.30 wita, dan berjalan aman dan lancar.

"implementasi restorative justice dalam penegakan hukum unit reskrim polsek miomaffo timur, polres timor tengah utara sebagai program unggulan satreskrim polres timor tengah Utara (Penyidik masuk desa dalam percepatan Restorative Justice),”jelas Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H