Wakapolres TTU Pimpin Penertiban dan Gakum Berlalu Lintas Bagi Personel

Wakapolres TTU Pimpin Penertiban dan Gakum Berlalu Lintas Bagi Personel

Tribratanewsttu.com - Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, S.H.,M.H memimpin kegiatan Operasi Penertiban dan Penegakan Hukum (Gakum) berlalu lintas dengan sasaran Personil Polres TTU, Selasa (28/5/2024). 

Turut mendampingi Wakapolres TTU dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 07.45 wita bertempat di depan pintu masuk Mako Polres TTU tersebut, yakni Satlantas Polres TTU bersama Seksi Propam Polres TTU. 

Kegiatan itu dilakukan menindaklanjuti  berdasarkan peraturan UU No 2 Tahun 2002 ttg Polri, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggt Polri, UU No 2 Tahun 2009 ttg LLAJ dan Perarturan Kapolri No 2 Tahun 2016 ttg Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggt Polri. 

Sasaran giat berupa Pemeriksaan terhadap kelengkapan Kendaraan seperti STNK baik kendaraan Dinas maupun Pribadi, TNKB, Kaca Spion, Pelanggaran kasat mata serta Kelengkapan Pengendara dan Anggota Polri seperti SIM, Helm SNI depan belakang dan KTA serta Sikap dan Tampang Personil Polri. 

Dari hasil operasi, terjaring sebanyak 23 Pers Polres TTU dan Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki / membawa SIM A dan C sebanyak 8 Personil, tidak membawa STNK sebanyak 5 kendaraan, tidak terpasang TNKB sebanyak 6 kendaraan dan tidak ada Kelengkapan Kend seperti Kaca Spion, Lampu Sein sebanyak 4 kendaraan. 

Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, S.H.,M.H,  menjelaskan, tujuan kegiatan tsb adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan Kepatuhan Anggota Polri serta mencegah Perilaku Menyimpang Anggota. 

Terhadap Personil yang kedapatan melakukan Pelanggaran langsung diberikan sanksi Disiplin berupa Teguran dan Tindakan Fisik. Bagi yang belum mempunyai / SIM mati didata dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam pembuatan SiM bagi anggota Polri. 

Sedangkan yang terlambat pembayaran pajak kendaraan diarahkan untuk segera membayar ke Samsat dikarenakan ada keringanan Pembayaran / Keterlambatan Pajak (Tax Amnesty) mulai tgl 20 Mei sd 29 Juni 2024. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat