Sat Resnarkoba Polres TTU Lakukan Gelar Perkara Kasus Penjualan Obat Keras

Sat Resnarkoba Polres TTU Lakukan Gelar Perkara Kasus Penjualan Obat Keras

Tribratanewsttu.com - Satuan Resnarkoba Polres TTU melalukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, Kamis (28/12/2023). 

Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, S.H, menjelaskan, terhadap kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Masih melakukan pemeriksaan obat-obatan yang diduga tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ke Balai POM. 

Iptu Yeni Setiono menguraikan, terduga pelaku melanggar pasal Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan penggerebekan di sebuah kios yang beralamat di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU yang diduga menjual obat terlarang, Jumat (22/12/2023).

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, S.H. pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penjualan obat keras yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan serta mutu tersebut dilaksanakan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan menyambut tahun baru 2024.

Barang bukti yang telah diamankan berupa, Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K) dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K).

Pelarangan peredaran dan penjualan formasi obat-obatan jenis itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, menyebutkan, penggerebekan dilaksanakan pada siang hari sekira pukul 14.30 wita bertempat di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW : 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Identitas terduga pelaku yang kini telah ditahan berinisial D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Sementara dua orang saksi lainya telah dimintai keterangan. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.