Berhasil Amankan Pelaku Judi Online, Kapolres TTU Beri Penghargaan Bagi Tiga Anggota Buser

Berhasil Amankan Pelaku Judi Online, Kapolres TTU Beri Penghargaan Bagi Tiga Anggota Buser
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H saat memberikan penghargaan Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Andi Sujarwo. (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H memberikan penghargaan bagi tiga orang anggota Buruh Sergap (Buser) yang mana berhasil mengamankan terduga pelaku judi online di Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Pemberian penghargaan diberikan langsung Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H yang ditandai upacara penghargaan di lapangan apel Mapolres TTU, Senin (22/8/2022). Tiga anggota Buser tersebut, yakni Aipda Kadek Andi Sujarwo, Brigpol Gregorius Haki Taslulu dan Brigpol Fajar Ahmad Hartanto.

"Harapan saya prestasi ini jangan hanya berhenti sampai di sini. Berantas terus judi. Saya juga menghimbau kepada anggota staf apa bila mengetahui (Judi) agar diinformasikan ke anggota lapangan untuk melakukan penegakan hukum. Ini sudah menjadi tugas pokok kita. Apa pun kejahatan Polres TTU siap memberantas," imbuhnya. 

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik, M.H, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat atas segala bentuk masukan. "Pada prinsipnya kami berbuat itu secara maksimal. Bagi kami, kritikan atau koreksi, itu satu hal yang sangat membangun," ungkapnya. 

Kejahatan, lanjut Kapolres Mukhson, tidak nampak di depan mata maka setiap pelaku kejahatan secara sembunyi-sembunyi. "Untuk itu, harapan saya kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang mengetahui (Praktik Judi) maka diinformasikan ke kita untuk kita lakukan penegakan hukum. Bisa WA langsung ke saya," pesannya. 

Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Andi Sujarwo, menjelaskan, penangkapan dugaan tindak pidana perjudian di Haekto berawal dari laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan mendapati pelaku memang melakukan judi Togel Online. "Yang mana dia menerima angka kemudian dikirim secara online," ungkapnya. 

"Yang bersangkutan ini sudah berjalan berbulan-bulan. Bukan hanya baru hari itu saja. Sudah melakukan perjudian sejak tahun 2021. Sesuai dengan buku rekapan yang kita dapat bukan hanya hari itu saja," ujarnya. 

Dikatakannya, setiap kali ada laporan masyarakat terkait perjudian, pasti akan bertindak. "Kalau pun kami menemukan tindak pidana perjudian pasti akan kami lakukan penangkapan. Tanpa tebang pilih. Siap pun itu kami akan laksanakan perintah pimpinan," tegasnya. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani