Implementasi KRYD di Pasar, Polsubsektor Mena Sasar Barang Kadaluarsa

Implementasi KRYD di Pasar, Polsubsektor Mena Sasar Barang Kadaluarsa
Polsubsektor Mena saat melaksanakan kegiatan KRYD di Pasar Mingguan Kaubele, Desa Oepuah Selatan, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, Sabtu (20/8/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Kepolisian Sub Sektor Mena, Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengimplementasi Kegiatan Rutin yang Ditinggalkan (KRYD). Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban di tengah aktivitas masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan, pada Sabtu (20/8/2022) tersebut bertempat di Pasar Mingguan Kaubele, Desa Oepuah Selatan, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU.

Mulai pukul 08.30 wita, dua orang anggota Polsubsektor yang melaksanakan KRYD yakni Bripka Luis Ribeiro dan Bripka Muhammad. Sasaran operasi meliputi Judi, Miras, senjata tajam (Sajam), premanisme, pengaturan arus lalin, pengecekan barang jualan yang expayer, pengecekan penggunaan masker dan himbauan new normal.

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, berdasarkan hasil operasi, untuk sementara tidak ditemukan persoalan terkait dengan sasaran yang dituju. 

Namun, lanjut Iptu I Ketut Suta, meski tidak ditemukan sesuai sasaran, namun anggota Polsubsektor Mena memberikan himbauan Kamtibmas, memeriksa barang jualan di pasar agar yang expayer tidak diperjual-belikan, memberikan himbauan kepada masyarakat pedagang, pengunjung agar selalu menjaga dan taat terhadap prokes Covid-19. Giat tersebut berakhir pukul 11.30 wita dengan aman dan lancar. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani