Gegara Uang Kurang Saat Mol Jagung, ET Maki KA

Gegara Uang Kurang Saat Mol Jagung, ET Maki KA
Korban, KA (37) yang berstatus sebagai seorang ibu rumah tangga adalah warga Oemasi, RT 007/RW 004, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU. (Foto : TNC)

Tribratanewsttu.com- Kasus dugaan tindak pidana penghinaan terjadi di wilayah hukum Polsek Biboki Selatan, Polres TTU. Kali ini, hanya gegara uang kurang saat hendak membayar hasil mol jagung, ET malah tega mengeluarkan kalimat makian terhadap KA dengan sebutan lo**e. 

Tak terima dengan ucapan tak senonoh itu, KA pun memutuskan untuk melaporkan ET ke satuan kepolisian Polsek Biboki Selatan, Polres TTU, untuk ditindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku, Sabtu (09/4/2022).

Laporan yang dilakukan pada pukul 11.30 wita kepada piket SPKT Polsek Biboki Selatan itu terkait dugaan Tindak Pidana PENGHINAAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / IV / 2022 / SPKT / SEKTOR BISEL / POLRES TTU / POLDA NTT.

KA (37) yang berstatus sebagai seorang ibu rumah tangga adalah warga Oemasi, RT 007/RW 004, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU. Sementara ET yang berstatus sebagai seorang petani, merupakan warga Oemasi, RT 007/ RW 004, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU.

Kronologis kejadian itu terjadi pada, Rabu (06/4/2022) sekitar pukul 14.00 wita. Bertempat di rumah LU, Warga Oemasi, RT 007/RW 004, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu-TTU. Bertindak sebagai saksi yakni IK (40) dan RA yang adalah warga setempat. 

Kejadian itu bermula ketika ET datang ke rumah KA untuk menggiling jagungnya sebanyak 40 kg. Pada saat mau menggiling jagung, ET hanya membawa uang ongkos giling sebesar Rp 10.000. Lantaran uang kurang, KA menyampaikan bahwa ongkos giling jagungnya supaya ditambah Rp 10.000 lagi karena jagung yang digiling sebanyak 40 kg. Per kilogram ongkos gilingan nya di patok sebesar Rp 500 rupiah. 

Entah apa yang merasuki ET hingga mengeluarkan kalimat makian terhadap KA  dengan kata-kata "perempuan lo**e dan c**i sembarang". Setelah habis memaki-maki dan melontarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada pelapor, terlapor pun langsung pulang. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polisi Polsek Biboki Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tindakan yang diambil oleh pihak Kepolisian Polsek Biboki Selatan adalah menerima dan membuat Laporan Polisi kemudian mencatat nama dan alamat saksi-saksi. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.