Gunakan Pengeras Suara, Polres TTU Sosialisasi Instruksi Bupati TTU di Malam Hari

Gunakan Pengeras Suara, Polres TTU Sosialisasi Instruksi Bupati TTU di Malam Hari
Polres TTU melakukan sosialisasi dan himbauan terkait Instruksi Bupati Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Tiga yaitu pukul 20.00 wita di seputaran Kota Kefamenanu, Kamis (19/8) malam. (Foto: Ist)

Tribratanewsttu.com-Dengan menggunakan alat bantu pengeras suara, Satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan sosialisasi dan himbauan terkait Instruksi Bupati Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Tiga yaitu pukul 20.00 wita di seputaran Kota Kefamenanu, Kamis (19/8).

Patroli gabungan satuan Samapta Polres TTU melalui tim pengurai massa (raimas) dengan piket fungsi yang dimulai pukul 19.00 wita itu juga diikuti oleh anggota TNI AD Kodim 1618/TTU dalam rangka memberikan himbauan terkait PPKM.

Kegiatan yang selesai dilaksanakan pada pukul 22.00 wita itu dengan sasaran seputaran Kota Kefamenanu. Menggunakan kendaraan roda dua sebanyak 8 unit personil yang terlibat yakni Aiptu Petrus Sugijaya, S.IP, Aipda Ferdy M. Djami, Aipda Barry Gwejor, Aipda Albert Olla, Aipda Charles Amtaran, Bripka I Komang Karang, Briptu Roland Nggie dan Bripda Hugo A. Soni.

Dalam operasi tersebut, diharapkan anggota dapat mengutamakan keselamatan diri, selalu menjaga keutuhan regu dan hindari tindakan-tindakan arogan saat menemukan masyarakat yang melanggar atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, menghimbau kepada masyarakat, pedagang, swalayan, Cafe, Rumah makan, dll agar selalu mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait PPKM skala micro dan para pengunjung untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Apel Gabungan di Mapolres TTU 1618/TTU dipimpin oleh KBO Reskrim selaku Perwira Pengawas didampingi Pasi Ops Kodim 1618/TTU. Anggota Raimas bersama tim gabungan melaksanakan patroli di seputaran Kota Kefamenanu sambil anggota Binmas memberikan himbauan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Anggota Raimas memberi teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker selanjutnya melakukan tindakan berupa push up dan menghimbau untuk selalu mamatuhi protokol kesehatan saat keluar rumah di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi.

Dia akhir kegiatan, Anggota Raimas menghampiri Supermarket, Pasar Tradisonal, Berbershop dan memberikan himbauan kepada para penjual, pemilik dan pengunjung untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta memperhatikan waktu operasional sesuai Instruksi Bupati Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tiga) yaitu pukul 20.00 wita.