Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilkum Polsek Insana

Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilkum Polsek Insana
Implementasi penerapan Restorative Justice kembali diterapkan oleh satuan Polsek Insana, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (14/5/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Implementasi penerapan Restorative Justice kembali diterapkan oleh satuan Polsek Insana, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (14/5/2022).

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di ruang unit Reskrim Polsek Insana tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.30 wita. Sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Mei 2022 sekira jam 19.00 wita bertempat di Tainsala, Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah-TTU. 

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi,  Nomor  : LP / B / *42* / V / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal  05 Mei 2022. Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera, Kanit Reskrim Polsek Insana Aipda Ruslan, S.H., Banit Reskrim Polsek Insana  Bripka Bernadinus L. Nana, pihak korban, pelaku serta keluarga kedua belah pihak. 

Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Insana terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan bahwa permasalahan penganiayaan yang telah terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari kedua belah, kata Iptu Ansel Pera, sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.

Sementara tindakan kepolisian yang diambil yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas, menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan, dan wajib mengambil bagian untuk mengikuti program Vaksinasi Covid - 19. Kegiatan mediasi tersebut selesai pukul 16.30 wita, berjalan aman dan lancar. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.