Setelah Terima Hasil Tes DNA, Polsek Miomaffo Timur Polres TTU Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana

Setelah Terima Hasil Tes DNA, Polsek Miomaffo Timur Polres TTU Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana

Tribratanewsttu.com - Setelah menerima hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), penyidik unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Polres TTU telah melakukan tahap II terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU. 

Kasus dugaan pembunuhan berencana itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial LK (22) terhadap seorang bayi yang adalah anak kandungnya sendiri di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pekan lalu. 

Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S.H, Rabu (29/5/2024). 

Kapolsek yang pernah berhasil memimpin Polsek Miomaffo Timur Polres TTU dan keluar sebagai salah satu dari lima nominasi terbaik hingga meraih gelar juara dalam Kompolnas Award 2023 ini menjelaskan, tahap II itu mencakup pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka. 

Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, tersangka dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LK (22) yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.

Dikatakan Mukhson, pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater. 

Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.

Selanjutnya, tersangka LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.

Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.

Sekira pukul 06.00 Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan. Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.

"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat. Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.

Pasca menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP. Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku. Pada pukul 13. 00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum. Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal 340 KUHP. 

Motif dari aksi tersangka yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.