Implementasi Restorative Justice, Kapolsek Bian Selesaikan Kasus Penganiayaan

Implementasi Restorative Justice, Kapolsek Bian Selesaikan Kasus Penganiayaan

Tribratanewsttu.com- Kapolsek Biboki Anleu, Polres TTU, Ipda Fransiskus Bay Meo mengimplementasikan Restorative Justice kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan pada, Jumat (29/7/2022). 

Proses mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 wita tersebut dilakukan di Mapolsek Biboki Anleu. Dipimpin oleh Kapolsek Biboki Anleu, Ipda Fransiskus Bai Meo dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu Bripka Henry Steven Landena, S.Ip.  

Pelaksanaan penyelesaian kasus secara restorative justice melibatkan korban atas nama Marselinus Banase dan pelaku Primus Aomeni terkait dengan Laporan Polisi /pengaduan dengan Nomor : LP / B / 26 / VI / 2022 / SPKT / SEK.BIBOKI ANLEU / RES TTU / POLDA NTT.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada tanggal 19 Juni 2022 dalam dugaan Kasus tindak Pidana"Penganiayaan". Dengan penuh suasana kebersamaan dan kekeluargaan, kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan perdamaian dan penarikan laporan. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.