Ini Penegasan Wakapolres TTU Saat Kunjungi Polsubsektor Fafinesu

Ini Penegasan Wakapolres TTU Saat Kunjungi Polsubsektor Fafinesu
Wakapolres TTU, Kompol Herman Lona, S.H (kiri) saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor kepolisian Sub Sektor (Pol Subsektor) Fafinesu, di Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Rabu (25/8).

Tribratanewsttu.com-Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Timor Tengah Utara (TTU), Komisaris Polisi (Kompol) Herman Lona, S.H melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor kepolisian Sub Sektor (Pol Subsektor) Fafinesu, di Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Rabu (25/8).

Kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan selama dua jam itu dilakukan mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 12.00 wita itu, Wakapolres TTU bersama Provos dan Anggota Ops TTU.  melaksanakan kunjungan di Polsubsektor Fafinesu. Wakapolres memantau setiap ruangan dan fasilitas serta lokasi lingkungan sekitar Pol Subsektor setempat.

Wakapolres TTU, Kompol Herman Lona, S.H saat itu memberikan banyak masukan serta himbauan yang perlu diperhatikan oleh anggota kepolisian yang bertugas, seperti saat melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selalu memperhatikan kerapian dan kebersihan.

Lebih lanjut Kompol Herman Lona, S.H, menjelaskan, hal lain yang perlu diperhatikan yakni saat bertugas di tengah-tengah masyarakat selalu mengutamakan pendekatan yang humanis dan selalu berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan setiap tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan semua unsur masyarakat lainya.

Yang terakhir, selalu menjaga kebersihan kantor, “Hal-hal yang disampaikan Pimpinan dan di perhatikan anggota adalah Anggota dalam melaksanakan piket selalu memperhatikan kerapian dan kebersihan, Selalu Humanis Dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat, dan Tetap menjaga kebersihan di Kantor,”tegasnya.

Wakapolres bertugas Membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres. Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan; dan memberikan saran   pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.