Kapolres Timor Tengah Utara Ingatkan Anggota Polri untuk Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024.

Kapolres Timor Tengah Utara Ingatkan Anggota Polri untuk Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024.

Tribratanewsttu.com,- Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayahnya terkait pentingnya menjaga netralitas dalam menyikapi Pemilu 2024. Hal ini sebagai respons terhadap Surat Telegram Kapolri yang telah menggariskan arahan mengenai netralitas Polri dalam konteks pesta demokrasi tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 AYAT (2), anggota Polri dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih. Begitu juga dengan ketentuan PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan pemerintah mengenai peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf B, yang melarang anggota Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dalam konteks ini, peraturan Polri No 7 tahun 2022 pasal 4 huruf H menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik sebagai bagian dari etika kenegaraan.

Sebagai langkah konkret untuk mencegah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu serentak, Kapolres Timor Tengah Utara menekankan kepada seluruh anggota Polres untuk memedomani beberapa perilaku netralitas, antara lain:

Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg, capres, cawapres.

Dilarang memberi/minta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.

Dilarang menggunakan/memasang/memerintahkan orang lain untuk memasang atribut pemilu.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Dilarang mempromosikan, menggandeng, dan menyebarkan gambar atau foto parpol, bakal caleg, bakal capres/cawapres baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Dilarang melakukan foto bersama bakal caleg, bakal capres/cawapres, massa, dan simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jempol, maupun dua jari membentuk huruf “V” yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol bakal caleg, capres/cawapres.

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU), dan panitia pengawas pemilu (PANWASLU).

Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik, agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.

Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalisasi giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.

Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

Dengan mematuhi petunjuk di atas, Kapolres berharap seluruh anggota Polri, terutama di wilayah Polres Timor Tengah Utara, dapat menjaga netralitas dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Demikian juga, bagi Bhayangkari dan keluarga, meskipun memiliki hak suara, diimbau untuk tetap menghindari aktivitas-aktivitas yang dapat mempengaruhi netralitas institusi Polri.