Kapolres TTU Pimpin Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres TTU Pimpin Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H memimpin langsung kegiatan konferensi pers untuk menyampaikan ke publik terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Senin (12/2/2024).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bahwa memang benar pada, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 16.00 wita beralamat di toko Medalion, Jln. El-Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU Sat Resnarkoba Polres TTU telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap terduga lelaku berinisial, ST warga Dusun Halimanek A, RT 004/RW 002, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rainhart, Kabupaten Malak.

Lebih lanjut Kapolres TTU menjelaskan, dari hasil penegakan hukum, demikian Kapolres TTU, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram,1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit yang dipakai tersangka, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih,  1 bungkus rokok Surya 12 gudang garam, pang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan nomor kartu 081*******77 dan 1 buah ATM bank BRI.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, lanjut Kapolres TTU, yakni pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar. 

Untuk modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah yang bersangkutan memesan Narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Kefamenanu beralamatkan di salah satu Hotel di Kabupaten TTU. 

"Oleh tersangka ST diambil sendiri dengan cara menelpon kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket tersebut di depan toko medalion," ujar Kapolres TTU. 

Upaya-upaya yang telah dilakukan Polres TTU khususnya Sat Resnarkoba Polres TTU, diantaranya membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga tersangka dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan HP merk Samsung J2 Prime putih dan mengirim paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM Kupang terbukti positif mengandung metamfetamin. 

Selain itu, melakukan penetapan tersangka sesuai nomor SP/01/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 terhadap terduga dengan tempat tanggal lahir 12 September 2006 berpendidikan terakhir SMA.

Sehubungan dengan penetapan tersangka, ST tidak dikenakan penahanan lantaran sesuai KTP lahir 14 September 2006 dan saat ini berusia 17 tahun lima bulan sehingga dikategorikan anak di bawah umur. Penanganan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pada pasal 79 ayat 2 yang berbunyi pidana pembatasan kebebasan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman penjara 7 atau lebih. 

"Tersangka ST ini dikenakan wajib lapor setiap hari senin sampai dengan jumat setiap minggunya. Sementara dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres TTU," jelas Kapolres TTU.

Dikatakan, hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan akan digunakan sendiri bersama salah satu temannya namun di sini pihak Polres TTU khususnya Satresnarkoba Polres TTU tetap akan melakukan pengembangan sejauh mana Narkotika ini berada di TTU, digunakan oleh siapa saja sambil menunggu penyidikan. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.