Kapolsek Miotim Selesaikan Masalah Penganiayaan

Kapolsek Miotim Selesaikan Masalah Penganiayaan
Penyelesaian masalah dugaan kasus tindak pidana penganiayaan, Sabtu (30/7/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Ferry Nur Alamsyah menyelesaikan masalah dugaan kasus tindak pidana penganiayaan, Sabtu (30/7/2022).

Giat Problem Solving atau penyelesaian masalah yang dilaksanakan mulai malam hari pukul 19.00 wita tersebut juga dihadiri oleh tiga orang personil, diantaranya Kanit II SPKT Bripka Faustino Dos Santos, Aipda Febyanus Tahu, S.Sos dan Brigpol Gugik Prasetyo.

Tempat kegiatan berlangsung di saung Polsek Miomaffo Timur dengan jenis kegiatan problem solving (Penyelesaian Masalah) kasus Pengniayaan. 

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan pihak Korban bernama Agustinus Sasi (40), warga Naen RT 034, RW 006, Kelurahan Tubuhe,  Kecamatan Kota Kefa, Kabupaten TTU.

Sementara itu, 2 orang pelaku lainya yakni Rizky Suriyana (23) warga Nunpene dan Yogarius Falo (24) mereka berdua adalah warga Nunpene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU. "Antara pihak korban dan para pelaku dan kedua rumpun keluarga bersepakat untuk berdamai diurus secara kekeluargaan atau adat," jelasnya.

Dari hasil mediasi, pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kedua belah pihak berdamai tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian tersebut diselesaikan di rumah adat masyarakat Nunpene dan membuat surat pernyataan perdamaian

Kegiatan dihadiri Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, Kades Oesena Pejabat Kades Tunnoe, orang tuan dan keluarga para pelaku dan korban serta tokoh masyarakat dan adat Nunpene. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani