Kedepankan Restorative Justice , SPKT dan Bhabinkamtibmas Polres TTU Berhasil Damaikan Sengketa Lahan antar Keluarga
Tribratanewsttu.com Kefamenanu – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi Alternative Dispute Resolution atau penyelesaian masalah di luar jalur hukum. Pada Rabu (25/02/2026), bertempat di ruang SPKT Polres TTU, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Tengah, Brigpol Onisimus Aleuth, sukses memediasi konflik antarwarga.
Perselisihan ini melibatkan Ibu Yohana F. Funu dan Bapak Steven Funu, warga RT 042 Kelurahan Kefa Tengah. Masalah bermula dari pembangunan kandang ayam oleh Bapak Steven di lahan bagian belakang rumah Ibu Yohana. Lokasi tersebut rencananya akan digunakan Ibu Yohana untuk membangun dapur, sehingga keberadaan kandang tersebut dinilai menghambat aktivitas keseharian pelapor.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut yang melibatkan kata-kata menyinggung perasaan, hingga akhirnya Ibu Yohana memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian. Merespons laporan tersebut, Kanit SPKT Polres TTU bersama Brigpol Onisimus Aleuth segera mengambil langkah persuasif dengan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama.
"Tugas kami adalah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Dalam kasus ini, kami melihat adanya ruang untuk musyawarah mufakat karena kedua pihak masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat," ujar Brigpol Onisimus.
Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Bapak Steven Funu menyetujui poin-poin dalam surat pernyataan perdamaian, termasuk mengenai penataan kembali bangunan yang menjadi pemicu konflik. Mediasi yang berakhir pukul 18.00 WITA ini membuktikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dan fungsi SPKT sangat krusial dalam meredam potensi gangguan keamanan melalui pendekatan dialogis.


