Dalam Sehari, Unit Reskrim Polsek Noemuti Berhasil Selesaikan 2 Kasus Secara Restorative Justice

Dalam Sehari, Unit Reskrim Polsek Noemuti Berhasil Selesaikan 2 Kasus Secara Restorative Justice

Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Noemuti, Polres TTU berhasil menyelesaikan dua kasus sekaligus secara restorative justice dalam sehari yang dilaksanakan pada, Sabtu (15/4/2023).

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, bahwa kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan atau secara restorative justice tersebut dilaksanakan pada sore hari pukul 15.00 wita. 

Penyelesaian kasus yang pertama yakni terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mempertemukan antara korban atau pelapor atas nama Rudianus Nufeto dan pelaku atau terlapor atas nama Egidius Subaris Cs dengan Laporan Polisi Nomor  : LP / B / *07* / III / 2023 / SPKT / SEK NOEMUTI  / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 28 Maret 2023. 

Kasus yang kedua, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan yang juga sebelumnya dilaporkan oleh Egidius Subaris dengan pelaku atau terlapor atas nama Rudianus Nufeto Cs dengan laporan polisi Nomor  : LP / B / *08* / IV / 2023 / SPKT / SEK NOEMUTI  / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 02 April 2023. Antara korban dan pelapor bersepakat untuk berdamai, dan di buatkan Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan terlampir.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat