Kejadian Dugaan Gantung Diri di Desa Oekopa, Polres TTU Lakukan Tindakan Kepolisian

Kejadian Dugaan Gantung Diri di Desa Oekopa, Polres TTU Lakukan Tindakan Kepolisian

Tribratanewsttu.com - Rabu (05/4/2023) pukul 09.30 wita telah diperoleh informasi bahwa terdapat kejadian bunuh diri dengan cara menggantung diri dengan korban atas nama Modesta Bano (53), warga RT 01/RW 01, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Neannopu, RT 01/RW 01, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU. Korban menggunakan baju kaos berkerah berwarna Putih, celana pendek berwarna merah kombinasi hitam-putih.

Korban menggantungkan diri pada sebuah ranting pohon asam pada jarak antara kaki ke tanah: ± 4 meter, tubuh Korban menghadap ke arah Timur, pada jarak ± 3 meter dari batang pohon korban menggantung terdapat sebuah kain berwarna hijau yang diperkirakan milik Korban. 

Saksi atas nama  David Kono Amteme (61), seorang Petani dengan alamat RT/RW 01/01 Desa Oekop, yang juga merupakan Ketua RT 01 atau saudara sepupu Korban yang pertama kali melihat Korban dan Mikhael Bouk (63) warga RT 01/ RT 01, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU yang adalah suami korban.

Saksi David Kono Amteme (61) menerangkan bahwa pada, Rabu (05/4/2023) sekira pukul 07.00 wita sewaktu saksi sedang bercerita dengan Yoakim Teme, Serimunda Usatnesi (anak dan menantu Saksi), Saksi diberitahu oleh Yustus Usatnesi untuk membantu melakukan pencarian Korban yang dikabarkan telah menghilang dari rumah seturut pengakuan informasi oleh saksi 2 kepada Yustus Usatnesi.

Setelah mendengar informasi tersebut, saksi menerangkan bahwa saksi segera melakukan pencarian ke arah belakang rumah Korban, sekira pukul 08.00 wita dan pada jarak ± 400 meter Saksi melihat sesosok tubuh yang awalnya saksi mengira sedang memanjat pohon namun ketika Saksi mendekat sekira pada jarak 10 meter saksi memastikan bahwa yang dilihatnya adalah Korban yang sedang menggantungkan diri pada sebuah dahan pohon asam.

Setelah itu Saksi berteriak guna memberitahukan warga sekitar kejadian yang disaksikannya. Saksi mengaku bahwa sekitar 1 bulan terakhir Korban mengalami perubahan sikap yakni Korban sering diam/menjadi pendiam, sering ketakutan tanpa penyebab dan diperkirakan mengalami gangguan kejiwaan.

Saksi 2 Mikhael Bouk (63) yang adalah suami korban, menerangkan bahwa, sekira pukul 05.00 wita, ketika saksi dan korban tidur bersama, korban ke luar rumah yang saksi kira hendak membuang hajat. Setelah kira-kira 15 menit kemudian korban tidak masuk ke dalam rumah. Saksi membangunkan seorang anaknya yang bernama Vita dan merekapun melakukan pencarian dengan cara memanggil-manggil nama korban. Saksi menjelaskan bahwa karena korban tidak menjawab, saksi melakukan pencarian ke rumah sanak saudara sekaligus secara bersama-sama melanjutkan pencarian.

Sekira pukul 08.00 wita, suami korban mendengar teriakan saksi 1 bahwa korban telah ditemukan dan saksi pun mendekat ke TKP dan melihat korban menggantungkan diri pada sebuah ranting pohon asam. Saksi menambahkan bahwa sudah melakukan upaya pengobatan non medis secara tradisional yakni menitipkan korban selama 1 minggu di saudara Kandung Korban, Mateus Amteme pada bulan Maret untuk berobat. Korban baru kembali ke rumahnya pada tanggal 26 Maret 2023 namun kondisi Kejiwaan Korban tidak mengalami perubahan.

Pada pukul 09.00 wita, Linmas Desa Oekop Kosmas Amteme menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Oekopa, AIPDA Fransiskus R. Lakimbeli guna melaporkan kejadian tersebut dan ditindak lanjuti secara berjenjang.BPada pukul 10.00 wita, Kapolsek bersama anggota Polsek Biboki Selatan tiba di TKP dan melakukan TPTKP dan tindakan kepolisian lainnya.

Pada pukul 12.00 wita, tim INAFIS dan satreskrim Polres TTU tiba di TKP dan melakukan tindakan kepolisian dipimpin oleh KBO Reskrim. Hasil identifikasi: Jarak kain korban-pangkal pohon asam: 3,50 cm; jarak dari sampul atas - leher Korban: 4,58 cm; Jarak tanah - leher Korban: 4,50 cm; Jarak tanah - kaki Korban: 3,60 cm.

Pukul 13.30 wita Jazad Korban dibawa dan tiba di rumah duka. Keluarga duka menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan VER dan Penolakan Autopsi dibuktikan dengan Surat Penolakan Autopsi.

Sebagai catatan, sesuai analisa pihak kepolisian, korban mengalami perubahan sikap dan perilaku yang di luar kebiasaan yang telah berlangsung sebulan dan pihak keluarga terutama suami Korban menempuh pengobatan alternatif sebagai langkah menyehatkan kondisi kejiwaan korban seturut kearifan lokal.

Desa Oekopa merupakan satu Desa di Kecamatan Biboki Tanpah yang melaksanakan Pilkades mendatang. Selain itu pihak keluarga mengikhlaskan kematian Korban sebagai ajal dan membuat Surat Penyataan Penolakan Autopsi. Keseharian Korban menurut hasil Pulbaket bahwa Korban sewaktu masih hidup sudah terbiasa memanjat pohon khususnya asam guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan kejadian gantung diri di keluarga Korban sudah sering terjadi.

Korban meninggal karena murni gantung diri dan keluarga besar, suami, adik kakak menerima dengan ikhlas kematian korban dan tidak mempermasalahkan sesuai hukum yang berlaku dan membuat Surat Penolakan proses hukum. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat