Murni Lakalantas, Polres TTU SP3 Kasus Kematian Sekdes Oenak

Murni Lakalantas, Polres TTU SP3 Kasus Kematian Sekdes Oenak

Tribratanewsttu.com - Penyidik Satreskrim Polres TTU akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan Sekertaris Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Siprianus Lafi Kosat meninggal dunia.

Perhentian penyidik terhadap kasus tersebut lantaran tidak terbukti secara hukum bahwa korban meninggal karena dianiaya namun murni laka lantas sesuai hasil autopsi dan hasil keterangan dari tim ahli dokter forensik Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,S.H.,S.I.K.,M.H, Senin (9/3/2020) menuturkan, penyidik telah bekerja maksimal mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Siprianus Lafi Kosat meninggal dunia.

Dikatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga telah melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban. Dari hasil keterangan saksi dan juga keterangan ahli tidak ada yang menjurus dan mengarah bahwa korban meninggal karena dianiaya.

“Kita sudah berupaya untuk ungkap kasus ini. Kita sudah periksa 16 saksi bahkan kita sudah lakukan autopsi namun hasilnya tidak ada yang mengarah bahwa korban meninggal karena dianiaya,” tutur AKP Tatang.

AKP Tatang menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli forensik Mabes Polri guna menjelaskan terkait hasil autopsi namun hasilnya pun tetap sama bahwa korban meninggal karena benturan keras dengan benda yang permukaannya luas.

Dari sejumlah keterangan saksi dan juga hasil autopsi itu, lanjut Tatang, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan SP3 terhadap perkara tersebut karena tidak cukup bukti untuk mengungkap kasus tersebut sesuai dengan laporan keluarga korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres TTU, penyidik telah memanggil keluarga korban dan juga para saksi untuk menyampaikan hasil penyelidikan awal atas kasus tersebut sesuai keterangan dari para saksi juga keterangan ahli yang tidak cukup bukti sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Karena tidak cukup bukti untuk kasus tindak pidana umum maka kita sudah panggil keluarga korban untuk menyampaikan hasil kerja penyidik hingga SP3. Kasus ini sudah kita serahkan ke unit laka lantas untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.