Operasi Patuh Berlalulintas : Polres TTU Gelar Latpraops

Operasi Patuh Berlalulintas : Polres TTU Gelar Latpraops
Waka Polres dan Kabagops Polre TTU dalam pembukaan Latpraops kepolisisan kewilayahan

Latihan Pra Operasi atau Latpraops Patuh Turangga 2024 diselenggarakan di Aula Bhayangkari Polres TTU pada Kamis, 11 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Operasi Kewilayahan Kepolisian yang akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari tanggal15 Juli hingga tanggal 31 Juli 2024.

Pelaksanaan Latpraops ini didasarkan pada Rencana Operasi Kepolisian Nomor: R/Renops-04/VII/OPS.1.3./2024 tanggal 10 Juli 2024, yang berfokus pada cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres TTU. Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan personel Polres TTU dalam memahami teknik dan taktik pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat menjalankan tugas dengan tidak melanggar prosedur operasional yang berlaku.

Kapolres TTU menekankan pentingnya kesiapan mental anggota sebelum melaksanakan operasi. Hal ini penting agar dalam pelaksanaannya, anggota tidak bersikap arogan dan tetap bersikap sopan dalam menghadapi pelanggaran sekecil apapun. Operasi Patuh Turangga 2024 lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Intel Polres TTU Iptu Anyar Nenobais saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Latpraops Kepolisian kewilayahan Patuh Turangga 2024 (dok Humas)

Kasat Intel Polres TTU, Iptu Anyar Nenobais, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengurangi pelanggaran oleh pengguna jalan raya. Faktor-faktor tersebut antara lain kelengkapan administrasi berlalu lintas, memastikan pengendara tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, tidak adanya kegiatan balapan liar, serta kegiatan jual beli kendaraan harus melalui prosedur yang benar dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya hal-hal tersebut untuk mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten TTU.

Menurut data yang diperoleh, jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 dari bulan Januari hingga Juli tercatat 21 kasus kecelakaan yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan, dan kerugian materi sebesar Rp. 127.500.000. “Jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dari bulan Januari hingga Juli mencapai 33 kasus dengan fatalitas korban 17 meninggal dunia, 16 luka berat, dan 6 luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp. 191.850.000. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kasus kecelakaan lalu lintas sebesar 36% pada tahun 2024,” jelas Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E, dalam paparannya.

Sasaran kegiatan operasi ini adalah para pengguna jalan raya dan kendaraan baik dinas maupun pribadi, lokasi-lokasi rawan dan ramai lalu lintas termasuk proyek-proyek pekerjaan jalan raya dan penggunaan badan jalan dalam suatu kegiatan masyarakat.

Dengan adanya persiapan yang matang dan pendekatan yang humanis, operasi ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Keberhasilan operasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan operasi serupa di wilayah lain, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas secara menyeluruh.