Polres TTU Menang Praperadilan Lawan Mantan Kades Fatutasu

Polres TTU Menang Praperadilan Lawan Mantan Kades Fatutasu
Satuan Polres TTU saat pose bersama di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten TTU, Rabu (20/7/2022). (Foto: TNC)

Tribranewsttu.com- Polres Timor Tengah Utara (TTU) menang dalam persidangan praperadilan melawan mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Bernadus Sasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten TTU, Rabu (20/7/2022).

"Putusan majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian bahwa proses penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober S.H usai menghadiri sidang.

Lebih lanjut Iptu Fernando Oktober, mengatakan, majelis hakim pengadilan Negeri Kefamenanu dalam amar putusannya telah menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, penyidik Polres TTU segera merampungkan berkas perkara tersangka, dan segera melimpahkan berkas tahap satu, pekan depan.

Dikatakannya, pihaknya juga akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi proses hukum selanjutnya. Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU, Bernadus melalui kuasa hukumnya, Leo Lata Open, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Menurut Fernando, modus yang digunakan oleh sang mantan Kepala Desa tak saja menggagas proyek fiktif, namun dilakukan mark up harga pada sejumlah proyek pembangunan bantuan rumah tidak layak huni. 

Untuk diketahui, tersangka melalui kuasa hukumnya berdalih tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan tak pernah dilakukan penyelidikan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ia juga menyebut saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus menerus melakukan penyelidikan, sehingga penyidik dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Kendati demikian, praperadilan yang diajukan Bernadus melalui kuasa hukumnya dengan maksud menggugurkan statusnya sebagai tersangka dinilai sia-sia. Pasalnya, sidang putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Denny Budi Kusuma, Rabu 20 Juli 2022, dengan nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN.Kfm, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada negara nihil.

Sebelumnya, penyidik Polres TTU menyebut penetapan status tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2020, senilai Rp.728 .674.035.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut. Penyidik dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, menemukan sejumlah kegiatan fiktif pada tahun 2015 hingga 2020, namun anggarannya terserap 100 persen. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.