Polsek Insana Utara Ikut Musnahkan Media Pembawa HPKH dan OPTK

Polsek Insana Utara Ikut Musnahkan  Media Pembawa HPKH dan OPTK
Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK di Kantor Karantina Perbatasan di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Senin (15/8/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Satuan Polsek Insana Utara, Polres TTU mengikuti kegiatan pemusnahan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Kantor Karantina Perbatasan di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Senin (15/8/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita tersebut dihadiri Kepala balai Karantina kelas satu Kupang Drh. Yulius Umbu Hunggar, Khaerudin,Sp.Msi (Subkrord wasdal), Kapolsek Insan Utara yang diwakili Kanit Reskrim dan Kanit IK, Benyamin Kiak (Kanit Reskrim), Imelda D. Lcu,S.T (BNPP-PLBN Wini).

Selain itu, Abdul Basid Sadik (Pj karangtina Perikanan), Alexander Sakunab (KKP Konwil), Theodorus A. Romea (Syahbandar Wini), Thomas Lay (Imigrasi PLBN Wini), I Made (Beacukai PLBN Wini), Marten Ulimata (Danpos Brimob Satgas pamtas Wini), S. Situmorang (Danton TNI Satgas Pamtas Wini).

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, barang yang dimusnahkan sebanyak 11 jenis, seperti, Sosis ayam (58,14 kg), Kornet ayam (3,4 kg), Kornet babi (0,5 kg), Sosis babi (6,3 kg), Daging kering (7kg), Babi lokal (1 ekor), Ayam kampung (2 ekor), Beras (30kg), Kacang-kacangan (14kg), Pinang (0,5kg) dan Buah-buahan (4kg). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada empat media drum oleh petugas di PLBN Wini, Kecamatan Insana Utara.

Dikatakannya, sejumlah komoditi karantina pertanian yang dibawa keluar dari Distrik Oekusi-RDTL ke Negara Indonesia melalui PLBN Wini tersebut, tanpa dilengkapi dokumen. Barang- barang itu kemudian ditahan dan disita oleh pihak Bea dan Cukai PLBN Wini pada tanggal 01 juli 2022 hingga dilakukan pemusnahan pada tanggal 15 Agustus 2022. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani