Reskrim Polsek Biboki Anleu Polres TTU Tahap II Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Reskrim Polsek Biboki Anleu Polres TTU Tahap II Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Tribratanewsttu.com - Unit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Polres TTU melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (24/6/2024). 

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan, tahap II dilaksanakan pukul 11.00 wita oleh Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu BRIPKA Henry S. Landena, S.Ip.

Berkas tahap II tersangka LO di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP sesuai surat dari Kejaksaan Negeri TTU nomor: B 1120/N/N.3.12/Eoh.1/06/2024,Tanggal 19 Juni 2024 tentang Hasil Penyidikan Perkara sudah lengkap ( P. 21).

Kondisi tersangka saat penyerahan Tahap II dari Rutan Polres TTU ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani. 

Berkas perkara nomor : LP/B/13/III/2024/SPKT/SEK.BIAN/RES.TTU/POLDA NTT. Pelapor DT (23). 

Waktu kejadian minggu,24 Maret 2024, aekira Pukul 13.30 wita. Dilaporkan Senin, tanggal 25 April 2024,  sekira pukul 09.00 wita.

Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP. Terlapor diduga menganiaya pelapor di bagian alis mata kiri dengan menggunakan kursi. Dua orang saksi GK dan AK. 

Kronologi kejadian terjadi pada minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 13.30 wita terlapor dan pelapor bertamu di rumah saksi GK dan antara terlapor dan pelapor berdebat Handphone milik saksi 1 yang dibeli oleh saksi 1.

Dalam perdebatan tersebut terlapor marah dan mengangkat kursi plastik dan memukul pelapor di bagian wajah tepatnya pada bagian atas alis mata bagian kiri. 

Atas kejadian di atas,pelapor datang ke kantor Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses secara hukum.

Tindakan kepolisian yang diambil, menerima Laporan dan membuat Laporan Polisi, mencatat nama dan alamat saksi-saksi, turun TKP dan membuat Visum et Repertum. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.