Terkait Judi BG di Amol, Buser Polres TTU Amankan Pemilik Modal

Terkait Judi BG di Amol, Buser Polres TTU Amankan Pemilik Modal
Pemilik modal judi BG, Gildus Binsasi saat diamankan di Mapolres TTU pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022. (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Terkait penggerebekan aksi judi BG di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU oleh satuan Polres TTU beberapa waktu lalu hingga mengamankan dua orang pelaku, kali ini unit Buser Polres TTU kembali mengamankan sang pemilik modal.

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, sang pemilik modal atas nama Gildus Binsasi tersebut diamankan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pukul 20.00 wita. 

"Ya betul. Pada hari ini Kamis 04 Agustus 2022 sekira jam 20.00 Wita Tim Buser telah mengamankan pemberi modal perjudian atas nama Gildur Binsasi dalam keadaan aman," ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek ini menerangkan setelah sang pemilik modal diamankan, terduga pelaku tersebut kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polres TTU, Bripda Ruyan Mandala.  

Untuk diketahui, Satuan Polres TTU melakukan penggerebekan aksi judi bola guling (BG) di salah satu rumah duka, di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Senin (1/8/2022). 

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan dua pelaku, yakni Yeremias Sakunab (24), warga Desa Oesena berprofesi sopir, dan Antonius Sanak (24), warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.