Reskrim Polsek Insana Damaikan Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pengrusakan

Reskrim Polsek Insana Damaikan Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pengrusakan

Tribratanewsttu.com - Pada hari Kamis (23/3/2023) unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada satuan Polsek Insana, Polres TTU mendamaikan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.

Penyelesaian yang dilakukan pada siang hari mulai pukul 11.30 wita tersebut bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Insana, Polres TTU. Hadir para korban dan pelaku yang terlibat serta keluarga terkait. 

Penyelesaian secara Restorative Justice antara korban atau pelapor atas nama Yohanis Bala dengan pelaku atau terlapor atas nama Ronald Neonnub

Tindakan tersebut terkait dengan laporan Polisi sebagai berikut :  Nomor  : LP / B / *15* / III / 2023 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal  22 Maret 2023. Dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.

Dari hasil mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai, dan kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan terlampir.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat