Polsek Noemuti Selesaikan Masalah Penganiayaan Secara Kekeluargaan

Polsek Noemuti Selesaikan Masalah Penganiayaan Secara Kekeluargaan
Penyelesaian masalah dugaan tindak pidana penganiayaan secara kekeluargaan dengan pola Restorative Justice oleh anggota Polsek Noemuti pada, Senin (27/3/2023). (Foto: Tribratanewsttu.com)

Tribratanewsttu.com - Anggota Satuan Polsek Noemuti, Polres TTU menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana penganiayaan secara kekeluargaan dengan pola Restorative Justice pada, Senin (27/3/2023).

Penyelesaian masalah secara kekeluargaan tersebut dilaksanakan oleh dua orang anggota Polsek Noemuti, diantaranya Ka.SPKT 2 Polsek Noemuti, Aipda I Gusti Agung Tangep bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Fatumuti dan Oenak, Bripka Agustinus Anmuni.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita tersebut bertempat di ruangan Reskrim Polsek Noemuti. Dihadiri kedua belah pihak yang bermasalah serta keluarga yang mendampingi.

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, penyelesaian masalah sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/04 dan 05 /III/2023 SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 19 Maret 2023 tentang dugaan kasus penganiyaan antara Yoseph Cupertino Barut dan Yakobus Kosat. 

Hasil mediasi, kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga.

Dalam kegiatan tersebut Ka.SPKT 2 dan Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi agar situasi tetap aman dan kondusif.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar dalam situasi politik seperti saat ini masing-masing pihak menjaga situasi dengan tidak memprovokasi pihak lain yang berbeda pilihan karena akan berakibat hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Giat berjalan aman dan lancar.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat